News Update :

Modus Asmara online, incar korban anak dibawah umur hingga ABG


Aksi kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk dalam status darurat nasional. Modus Asmara online saat ini menjadi tren yang kerap dipakai para pelaku bejat untuk menghipnotis para korban.

Pelaku mengincar korban yang masih di bawah umur hingga ABG labil (Ababil) melalui situs jejaring sosial seperti facebook. Mereka mengiming-imingi korban dengan berbagai hal termasuk materi.

“Tren sekarang ada namanya asmara online. Itu modus baru menjerat anak-anak menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Ketua Komisi Nasional Pelindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, Sabtu (16/3).

Menurutnya, pelaku memanfaatkan rapuhnya hubungan antara korban dengan anggota keluarga di rumahnya. “Misalnya korban sedang bete dengan orangtuanya,” kata Arist.

Selain itu, masih menurut Arist, via media sosial pelaku juga memanfaatkan kebutuhan anak-anak akan gaya hidupnya. Pelaku membujuk mereka dengan iming-iming mengabulkan semua keinginan mereka, mulai dari pulsa hingga membelikan baju.

“Misal, ada anak remaja diberi pulsa Rp. 10 ribu, lalu diajak jalan-jalan ke mall, minum jus. Akibatnya berkenalan lebih dalam dan akhirnya menjadi korban kekerasan seksual,” jelas Arist yang tengah bertugas di Yogyakarta.

Hingga tahun 2013 ini, angka kekerasan seksual terhadap anak terus meroket. Para pelakunya merupakan orang dekat korban mulai dari ayah (kandung), kerabat, guru hingga guru spiritual.

Dalam catatan tahun 2010 ada 2.046 kasus kekerasan terhadap anak dengan 42 persennya kejahatan seksual. Di tahun 2011 meningkat menjadi 2.509 kasus dengan 58 persennya adalah kejahatan seksual. Dan tahun lalu, ada 2.637 kasus dengan 62 persennya kejahatan seksual.

“Dalam bulan Januari hingga Februari, kami menerima 120 laporan kekerasan terhadap anak. 83 kasus di antaranya kekerasan seksual. Sisanya 37 kasus kekerasan fisik. Jadi tidak berlebihan tahun 2013 kita canangkan sebagai darurat nasional kejahatan seksual pada anak,” kata Arist.

Arist mengusulkan agar pemerintah mengamandemen Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku kekerasan seksual pada anak harus dikenai hukuman minimal 20 tahun penjara, dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.

“Bagi pelaku kekerasan seksual misalnya bapak kandung, polisi, guru, harus diberi sanksi sosial juga, diumumkan kepada publik supaya ada efek jera. http://news.fimadani.com

Share this Article on :
 

© Copyright Wanita Kaltim Media 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.