Sahabat Wanita Kaltim Media ...
"Sosialisasi dilakukan agar masyarakat yang akan membeli kendaraan mengetahui aturan ini. Informasi ini penting disampaikan agar masyarakat tak merasa dibodohi oleh aturan ini. Reses pada 25 april nanti bisa menjadi moment menyampaikan sosialisasi ini," jelas Qamay sapaan akrab Siti Qomariah.
Sosialisasi tersebut, kata Qamay perlu dilakukan untuk menjadi antisipasi bagi masyarakat yang akan membeli kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama. Selain itu bagi pemilik kendaraan yang akan menjual kendaraan juga bisa mengantisipasi agar segera melakukan balik nama kendaraannya agar tidak terkena pajak progresif yang dibebankan.
Meski pajak progresif ini menjadi target pemerintah untuk meningkatan PAD sampai dengan Rp 500 milyar, Qamay berpendapat masyarakat harus mengetahui hal ini untuk menghindari pembodohan publik.
"Dengan mengetahui informasi itu, tentu antisipasi calon pembeli bisa dilakukan. Misalnya dengan menggunakan nama lain, sehingga terhindar dari pajak progresif. Tentu secara otomatis pemerataan terhadap pembayar pajak progresif bisa lebih merata," paparnya.
Selain peningkatan PAD, pajak progresif ini dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan jalan. "Masyarakat harus mengetahui informasi ini, oleh karena itu sosiasalisasi saat reses diharapkan membantu pemerintah mensosialisasikan perda ini secara langsung," harap Qamay.
Senada, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Sofian Nur juga sependapat agar sosialisasi Perda ini bisa terus lakukan. Untuk itu ia juga meminta kepada Dinas Pendapatan Daerah untuk terus melakukan sosialisasi Perda Pajak Progresif.





