Ikut Survey, Anda dibayar !>> <<
Bulan yang ditunggu-tunggu sebentar lagi akan datang. Semangat berpuasa akan semakin terbimbing saat kita mengetahui amalan yang kita lakukan tersebut memiliki dalil penuntun sebagai salah satu syarat diterimanya puasa tersebut oleh Allah. Sehingga, puasa akan menjadi bernilai ibadah dan bukan hanya sekedar menahan lapar dan haus saja.
Puasa Ramadhan merupakan amalan yang Allah Ta’ala wajibkan bagi kaum muslimin dalam firmanNya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al Baqarah: 183)
Lebih khusus lagi, puasa Ramadhan diwajibkan kepada muslim yang baligh, berakal, dan mukim (tidak sedang bersafar) sebagaimana sabda Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam: “Pena (pencatatan amal) diangkat dari tiga jenis manusia (yakni) orang yang gila hingga sadar kembali, orang yang tidur hingga bangun kembali, dan anak-anak hingga dia dewasa” (Shohih, riwayat Ahmad dan Nasa’i) dan dalam firman Allah Ta’ala,
“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Al Baqarah: 184)
Bagi seorang wanita yang akan berpuasa, ditambahkan syarat suci dari haid dan nifas, yang disimpulkan dari perkataan Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam saat beliau shallallaahu’alaihi wa sallam menjelaskan mengenai kurangnya agama seorang wanita: “Bukankah wanita itu jika sedang haid dia tidak sholat dan tidak berpuasa?” (Shohih, Riwayat Bukhori)
Seorang wanita memiliki alasan-alasan khusus yang membolehkannya untuk tidak berpuasa wajib, antara lain:
1. Haid
Seorang wanita yang haid dan nifas dilarang untuk melakukan puasa berdalil dengan hadits Abu Sa’id al Khudriy -radhiyallaahu’anhu-, bahwasanya Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam: “Bukankah wanita itu jika sedang haid dia tidak sholat dan tidak berpuasa? Itulah kekurangan agamanya.” (Shohih, Riwayat Bukhori)
Di balik segala sesuatu pasti ada hikmahnya, meskipun kita tidak mampu membuka tabir hikmah tersebut. Lalu, apa hikmah dilarangnya seorang wanita yang mengalami haid untuk tidak berpuasa? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata dalam Majmu’ Fatawa-nya: “Haid menyebabkan keluarnya darah. Wanita yang sudah mendapat haid dapat berpuasa di selain saat-saat merahnya yaitu dalam kondisi tidak keluar darah (tidak haid). Karena puasa pada waktu itu adalah puasa dalam kondisi fisik yang seimbang dimana darah, yang merupakan inti kekuatan tubuh, tidak keluar. Puasanya di saat haid akan menguras darah sehingga berdampak pada menurun dan melemahnya tubuhnya dan puasanya pun tidak pada kondisi fisik yang seimbang. Oleh karena itu, wanita diperintahkan untuk berpuasa di luar waktu-waktu haidnya.”
Wanita haid tersebut wajib meng-qadha’ (mengganti) puasa yang ditinggalkannya pada hari yang lain di luar bulan Ramadhan, berdasarkan hadits dari ‘Aisyah -radhiyallaahu’anha- : “Kami mengalami haid di masa Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam, maka kami diperintahkan untuk meng-qadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha’ sholat.” (Shohih, dalam Shohih Jami’ no. 3514)
Qadha’ boleh ditunda karena adanya udzur (alasan). Akan tetapi, hendaknya tidak menunda qadha’ tanpa udzur hingga masuk bulan Sya’ban atau justru beberapa hari sebelum Ramadhan tiba karena hal tersebut justru akan memberatkan fisik kita dalam persiapan bulan Ramadhan. Apalagi lingkungan kita yang umumnya penuh godaan, seperti banyaknya warung makan yang buka.
Sebagaimana keadaan orang yang junub, seorang wanita yang suci dari haid sebelum fajar namun baru mandi setelah terbit fajar maka sah puasanya. Sah juga jika wanita tersebut mendapatkan haid setelah tenggelamnya matahari meskipun ia belum sempat untuk berbuka puasa.
Jika seorang wanita suci di tengah hari bulan Ramadhan, maka diperbolehkan untuk makan dan minum. Namun, untuk menghormati orang lain yang sedang berpuasa hendaknya ia tidak makan dan minum secara terang-terangan di antara orang yang berpuasa.
Terkadang, seorang wanita dapat mengeluarkan darah, namun bukan darah yang menjadi kebiasaan wanita tersebut. Keadaan tersebut dinamakan dengan darah istihadhoh. Pada keadaan ini, wanita tersebut tidak memiliki alasan untuk tidak berpuasa sebagaimana wanita haid. Artinya, ia tetap harus melaksanakan sholat dan puasa. Hukum istihadhoh seperti halnya keadaan wanita dalam keadaan suci kecuali pada beberapa masalah saja. (Akan datang pembahasannya, insya Allaah).
2. Wanita Hamil dan Menyusui
Bagi wanita yang hamil, jika khawatir akan membahayakan dirinya atau bayinya, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Begitu juga dengan wanita yang sedang menyusui, apalagi jika tidak dapat mencari pengganti wanita lain yang dapat menyusui bayinya. Maka, wanita yang mengalami dua keadaan tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat, adalah wajib baginya untuk membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin sebanyak hari yang dia tinggalkan, tanpa perlu meng-qadha’ puasanya, sebagaimana fidyah bagi orang yang telah renta (Al Wajiz, hal. 199)
Fidyah yang harus diberikan berupa makanan pokok negeri tersebut, misalnya beras atau roti, sebanyak 0,5 sha’ (500 gram) makanan untuk selain burr jayyid (tepung yang sangat halus). Adapun burr jayyid, ditentukan sebesar 0,25 sha’ (510 gram). Bisa juga diberikan bersama lauk pauknya. Fidyah tersebut bisa diberikan dengan cara mengumpulkan fakir miskin sebanyak hari yang ditinggalkan atau memberikannya secara terpisah (sendiri-sendiri), yaitu setiap satu orang miskin hanya berhak mendapat jatah satu kali fidyah. (Fushul fi Ash Shiyam, hal. 9). Yang perlu diperhatikan dalam hal ini, fidyah tidak bisa digantikan dengan dengan uang senilai 0,5 sha’ makanan pokok, sebagaimana yang lazim dipahami oleh sebagian orang, karena lafadz dalil adalah “memberi makanan”, bukan “memberi uang”.
Yang perlu menjadi perhatian dari seluruh penjelasan di atas bahwa jika seseorang yang masih memiliki hutang puasa namun ia belum meng-qadha’ puasa pada Ramadhan yang lalu hingga datang bulan Ramadhan berikutnya, maka ia harus meng-qadha’ puasanya tersebut dan membayar fidyah sebanyak hari yang ia tinggalkan. Hal ini sebagaimana difatwakan oleh beberapa shahabat seperti Abu Hurairah dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallaahu’anhuma.
Selain itu, seorang wanita tidak diperbolehkan untuk berpuasa sunnah kecuali dengan seijin suaminya. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata: bahwasanya Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal seorang wanita berpuasa sedang suaminya berada di rumahnya kecuali dengan seizinnya.” (Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim). Pada riwayat lain: “kecuali Ramadhan.” (Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Daud). Allahu a’lam bi showwab.
Rujukan (maraji’):
1. Al Wajiz fi Fiqhi as Sunnah wal Kitaabi al’Aziis, Dr. ‘Abdul ‘Adhim Badawi
2. Fushul fi ash Shiyam wa at Tarawihwa az Zakat, Syaikh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin
3. Minhajul Muslim, Abu Bakr Jabir al Jazairy
4. Tanbihat ‘ala Ahkami Takhtashu bil Mu’minaat (Terj. Sentuhan Nilai Kefikihan untuk Wanita Beriman), Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan
5. ‘Umdatul Ahkam, rekaman dauroh, Ustadz Abu Ukasyah
***
Artikel www.muslimah.or.id
Bulan yang ditunggu-tunggu sebentar lagi akan datang. Semangat berpuasa akan semakin terbimbing saat kita mengetahui amalan yang kita lakukan tersebut memiliki dalil penuntun sebagai salah satu syarat diterimanya puasa tersebut oleh Allah. Sehingga, puasa akan menjadi bernilai ibadah dan bukan hanya sekedar menahan lapar dan haus saja.
Puasa Ramadhan merupakan amalan yang Allah Ta’ala wajibkan bagi kaum muslimin dalam firmanNya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al Baqarah: 183)
Lebih khusus lagi, puasa Ramadhan diwajibkan kepada muslim yang baligh, berakal, dan mukim (tidak sedang bersafar) sebagaimana sabda Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam: “Pena (pencatatan amal) diangkat dari tiga jenis manusia (yakni) orang yang gila hingga sadar kembali, orang yang tidur hingga bangun kembali, dan anak-anak hingga dia dewasa” (Shohih, riwayat Ahmad dan Nasa’i) dan dalam firman Allah Ta’ala,
“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Al Baqarah: 184)
Bagi seorang wanita yang akan berpuasa, ditambahkan syarat suci dari haid dan nifas, yang disimpulkan dari perkataan Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam saat beliau shallallaahu’alaihi wa sallam menjelaskan mengenai kurangnya agama seorang wanita: “Bukankah wanita itu jika sedang haid dia tidak sholat dan tidak berpuasa?” (Shohih, Riwayat Bukhori)
Seorang wanita memiliki alasan-alasan khusus yang membolehkannya untuk tidak berpuasa wajib, antara lain:
1. Haid
Seorang wanita yang haid dan nifas dilarang untuk melakukan puasa berdalil dengan hadits Abu Sa’id al Khudriy -radhiyallaahu’anhu-, bahwasanya Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam: “Bukankah wanita itu jika sedang haid dia tidak sholat dan tidak berpuasa? Itulah kekurangan agamanya.” (Shohih, Riwayat Bukhori)
Di balik segala sesuatu pasti ada hikmahnya, meskipun kita tidak mampu membuka tabir hikmah tersebut. Lalu, apa hikmah dilarangnya seorang wanita yang mengalami haid untuk tidak berpuasa? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata dalam Majmu’ Fatawa-nya: “Haid menyebabkan keluarnya darah. Wanita yang sudah mendapat haid dapat berpuasa di selain saat-saat merahnya yaitu dalam kondisi tidak keluar darah (tidak haid). Karena puasa pada waktu itu adalah puasa dalam kondisi fisik yang seimbang dimana darah, yang merupakan inti kekuatan tubuh, tidak keluar. Puasanya di saat haid akan menguras darah sehingga berdampak pada menurun dan melemahnya tubuhnya dan puasanya pun tidak pada kondisi fisik yang seimbang. Oleh karena itu, wanita diperintahkan untuk berpuasa di luar waktu-waktu haidnya.”
Wanita haid tersebut wajib meng-qadha’ (mengganti) puasa yang ditinggalkannya pada hari yang lain di luar bulan Ramadhan, berdasarkan hadits dari ‘Aisyah -radhiyallaahu’anha- : “Kami mengalami haid di masa Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam, maka kami diperintahkan untuk meng-qadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha’ sholat.” (Shohih, dalam Shohih Jami’ no. 3514)
Qadha’ boleh ditunda karena adanya udzur (alasan). Akan tetapi, hendaknya tidak menunda qadha’ tanpa udzur hingga masuk bulan Sya’ban atau justru beberapa hari sebelum Ramadhan tiba karena hal tersebut justru akan memberatkan fisik kita dalam persiapan bulan Ramadhan. Apalagi lingkungan kita yang umumnya penuh godaan, seperti banyaknya warung makan yang buka.
Sebagaimana keadaan orang yang junub, seorang wanita yang suci dari haid sebelum fajar namun baru mandi setelah terbit fajar maka sah puasanya. Sah juga jika wanita tersebut mendapatkan haid setelah tenggelamnya matahari meskipun ia belum sempat untuk berbuka puasa.
Jika seorang wanita suci di tengah hari bulan Ramadhan, maka diperbolehkan untuk makan dan minum. Namun, untuk menghormati orang lain yang sedang berpuasa hendaknya ia tidak makan dan minum secara terang-terangan di antara orang yang berpuasa.
Terkadang, seorang wanita dapat mengeluarkan darah, namun bukan darah yang menjadi kebiasaan wanita tersebut. Keadaan tersebut dinamakan dengan darah istihadhoh. Pada keadaan ini, wanita tersebut tidak memiliki alasan untuk tidak berpuasa sebagaimana wanita haid. Artinya, ia tetap harus melaksanakan sholat dan puasa. Hukum istihadhoh seperti halnya keadaan wanita dalam keadaan suci kecuali pada beberapa masalah saja. (Akan datang pembahasannya, insya Allaah).
2. Wanita Hamil dan Menyusui
Bagi wanita yang hamil, jika khawatir akan membahayakan dirinya atau bayinya, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Begitu juga dengan wanita yang sedang menyusui, apalagi jika tidak dapat mencari pengganti wanita lain yang dapat menyusui bayinya. Maka, wanita yang mengalami dua keadaan tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat, adalah wajib baginya untuk membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin sebanyak hari yang dia tinggalkan, tanpa perlu meng-qadha’ puasanya, sebagaimana fidyah bagi orang yang telah renta (Al Wajiz, hal. 199)
Fidyah yang harus diberikan berupa makanan pokok negeri tersebut, misalnya beras atau roti, sebanyak 0,5 sha’ (500 gram) makanan untuk selain burr jayyid (tepung yang sangat halus). Adapun burr jayyid, ditentukan sebesar 0,25 sha’ (510 gram). Bisa juga diberikan bersama lauk pauknya. Fidyah tersebut bisa diberikan dengan cara mengumpulkan fakir miskin sebanyak hari yang ditinggalkan atau memberikannya secara terpisah (sendiri-sendiri), yaitu setiap satu orang miskin hanya berhak mendapat jatah satu kali fidyah. (Fushul fi Ash Shiyam, hal. 9). Yang perlu diperhatikan dalam hal ini, fidyah tidak bisa digantikan dengan dengan uang senilai 0,5 sha’ makanan pokok, sebagaimana yang lazim dipahami oleh sebagian orang, karena lafadz dalil adalah “memberi makanan”, bukan “memberi uang”.
Yang perlu menjadi perhatian dari seluruh penjelasan di atas bahwa jika seseorang yang masih memiliki hutang puasa namun ia belum meng-qadha’ puasa pada Ramadhan yang lalu hingga datang bulan Ramadhan berikutnya, maka ia harus meng-qadha’ puasanya tersebut dan membayar fidyah sebanyak hari yang ia tinggalkan. Hal ini sebagaimana difatwakan oleh beberapa shahabat seperti Abu Hurairah dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallaahu’anhuma.
Selain itu, seorang wanita tidak diperbolehkan untuk berpuasa sunnah kecuali dengan seijin suaminya. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata: bahwasanya Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal seorang wanita berpuasa sedang suaminya berada di rumahnya kecuali dengan seizinnya.” (Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim). Pada riwayat lain: “kecuali Ramadhan.” (Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Daud). Allahu a’lam bi showwab.
Rujukan (maraji’):
1. Al Wajiz fi Fiqhi as Sunnah wal Kitaabi al’Aziis, Dr. ‘Abdul ‘Adhim Badawi
2. Fushul fi ash Shiyam wa at Tarawihwa az Zakat, Syaikh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin
3. Minhajul Muslim, Abu Bakr Jabir al Jazairy
4. Tanbihat ‘ala Ahkami Takhtashu bil Mu’minaat (Terj. Sentuhan Nilai Kefikihan untuk Wanita Beriman), Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan
5. ‘Umdatul Ahkam, rekaman dauroh, Ustadz Abu Ukasyah
***
Artikel www.muslimah.or.id